Definisi Manajemen Aset
Manajemen menurut George R. Terry (dalam Sugiama, 2010) “management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating and controlling, utilizing in each both science and art, and followed in order to accomplish predetermined objective.”
Aset menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013:15) dalam sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki: 1. nilai ekonomi (economic value), 2. nilai komersial (commercial value) 3. nilai tukar (exchange value).
Definisi Manajemen Aset Menurut Ahli
Menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013:15)
Menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013:15)
“Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien”
Tujuan Manajemen Aset
Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dan input (a high ratio of output to input).".
Namun, jika diatas menjelaskan tujuan manajemen aset secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:
1. Meminimasi biaya selama umur aset bersangkutan
2. Memperoleh laba maksimum.
3. Mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum.
Fungsi Manajemen Aset
Menurut Dr. A. Gima Sugiama, Fungsi Manajemen Aset sebagai berikut:
1. Merencanakan kebutuhan aset
2. Mengadakan aset,
3. Menginventarisir,
4. Melegalisasi aset,
5. Memakai atau mengoperasikan,
6. Memelihara,
7. Menghapus,
8. Mengalihkan aset bersangkutan
Azas dan Prinsip Manajemen Aset
Dalam Sugiama (2013:18-22), Adapun azas-azas manajemen aset yang perlu diterapkan adalah sebagai berikut:
1. Fungsional, memiliki arti bahwa aset tersebut memiliki kegunaan dan kemanfaatan sesuai dengan rencana.
2. Kepastian Hukum, memiliki arti bahwa dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum.
3. Transparansi dan Keterbukaan, memiliki arti bahwa seluruh pengelolaan aset harus dilaksanakan secara terbuka baik terhadap informasi maupun data mengenai aset tersebut.
4. Efisiensi, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.
5. Akuntabilitas, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus disajikan dan dilaporkan mengenai segala tindak tanduknya oleh pengelola aset.
6. Kepastian Nilai, memiliki arti bahwa aset yang dikelola perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.
Adapun prinsip-prinsip dalam manajemen aset yaitu:
1. Efektif, yaitu pengelolaan aset yang dilakukan dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Efisien, yaitu aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.
3. Fleksibel, yaitu dalam pengelolaan aset harus memiliki keluwesan atau fleksibilitas berdasarkan tingkat toleransi tertentu.
4. Optimal, yaitu tingkat capaian yang dicerminkan oleh kondisi, derajat, atau jumlah dapat memadai sesuai yang telah direncanakan sebelumnya.
Jenis-Jenis Aset
Aset Menurut Bentuknya:
1. Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. Aset berwujud contohnya yaitu :
a. Tanah atau lahan
b. Bangunan
c. Infrastruktur
d. Peralatan dan perlengkapan
e. Persediaan barang
f. Sumberdaya alam
2. Aset tidak berwujud atau intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh,dilihat,atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset tidak berwujud contohnya yaitu :
a. Hak Paten misal untuk sebuah formulasi produk
b. Hak Cipta atau copyright atas sebuah karya
c. Nama baik organisasi/perusahaan atau Goodwill
d. Hak merek dagang
e. Hak atas usaha waralaba atau franchise.
Aset Menurut Tujuan Penggunaannya:
1. Aset untuk Tujuan Komersial
Aset untuk tujuan komersial yaitu aset yang bertujuan untuk mendapatkan laba maksimum. Contohnya:
1. Tempat Wisata
2. Bangunan tempat usaha seperti Mall , Supermarket, Pertokoan, dll.
3. Tempat Penginapan seperti Hotel, Villa, Resort, dll.
2. Aset untuk Tujuan Non-Komersial
Aset untuk tujuan non-komersial yaitu aset yang tidak memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan tetapi untuk memberikan pelayanan masyarakat
Contohnya:
1. Jalan Raya
2. Puskesmas
3. Jembatan
4. Masjid
5. Sekolah
Siklus Aset
![]() |
| Siklus Aset (Sugiama, 2017) |
1. Perencanaan Kebutuhan Aset : Kegiatan merencanakan suatu rencana atau strategi yang dibuat oleh suatu organisasi.
2. Pengadaan Aset : Serangkaian kegiatan agar bisa mendapatkan atau memperoleh memperoleh/mendapatkan
aset baik yang dilaksanakan secara langsung oleh pihak internal maupun
eksternal.
3. Inventarisasi Aset : Suatu kegiatan
pendataan, pencatatan, pelaporan, mendokumentasikan aset berwujud maupun tidak
berwujud.
4. Legal Audit Aset : Kegiatan pemeriksaan terhadap status kepemilikan, sistem dan prosedur, mengidentifikasi masalah hukum dan mencari solusi dari masalah hukum
tersebut.
5. Penilaian Aset : Kegiatan menilai aset sehingga memberikan suatu estimasi atau pendapat tentang nilai
kekayaan aset tersebut.
6. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset
Kegiatan menggunakan dan memanfaatkan aset berdasarkan
tupoksi (tugas,pokok dan fungsi) maupun diluar tupoksi.
7. Pembaharuan atau Rejuvenasi Aset : Kegiatan mengganti aset/memperbaiki suku cadang agar aset dapat digunakan sesuai dengan harapan bahkan mempertinggi nilai aset.
8. Penghapusan Aset : Suatu kegiatan meniadakan aset yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya. Aset yang dihapuskan terbagi menjadi 2 perlakuan yaitu:
- Pengalihan Aset atau Pemindahtanganan Aset, yaitu kegiatan melakukan kegiatan pemindahan status kepemilikan dari suatu pihak ke pihak lain.
- Pemusnahan Aset, yaitu kegiatan peniadaan aset.




